Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2026

Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada UPT Puskesmas. Udanawu Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Tim pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) UPT Puskesmas Udanawu Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar adalah tim yang sesuai DPA.

METODE PENGUMPULAN DATA

Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner manual yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

WAKTU PELAKSANAAN SKM

Survei dilakukan secara periodik dengan jangka waktu (periode) tertentu yaitu 1 (satu) tahun. Penyusunan indeks kepuasan masyarakat memerlukan waktu selama 3 (tiga) bulan dengan rincian sebagai berikut:

HASIL PELAKSANAAN SKM

ANALISA HASIL SKM

Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa :

  1. Tiga unsur dengan nilai terendah yaitu Sarana Prasarana, Sistem/Mekanisme/Prosedur, Persyaratan.
  2. Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Penanganan Pengaduan, Perilaku Pelaksana, Biaya/Tarif mendapatkan skor tertinggi dari ke
    sembilan nilai unsur. Adapun kondisi permasalahan/kekurangan dari unsur pelayanan dapat digambarkan sebagai berikut :
  3. Kondisi unsur pelayanan di Puskesmas Udanawu menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan. Tiga
    unsur dengan nilai terendah yaitu sarana prasarana, sistem/mekanisme/prosedur, dan persyaratan pelayanan.
  4. Pada unsur sarana prasarana, masih terdapat keterbatasan fasilitas pendukung pelayanan, seperti ruang tunggu yang belum memadai, kenyamanan ruangan,
    ketersediaan alat kesehatan tertentu, serta sarana penunjang lainnya yang belum optimal dalam mendukung pelayanan yang cepat dan nyaman bagi masyarakat.
  5. Pada unsur sistem/mekanisme/prosedur, masih ditemukan alur pelayanan yang belum sepenuhnya efektif dan efisien. Hal ini dapat berupa proses pelayanan yang
    dirasa cukup panjang, kurangnya kejelasan informasi alur layanan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem digital sehingga berdampak pada waktu tunggu
    pasien.
  6. Sedangkan pada unsur persyaratan pelayanan, masyarakat masih menilai bahwa persyaratan yang dibutuhkan terkadang kurang sederhana atau kurang
    tersosialisasi dengan baik, sehingga dapat menimbulkan kebingungan atau ketidaksiapan masyarakat saat mengakses layanan.
  7. Di sisi lain, terdapat tiga unsur dengan nilai tertinggi yaitu penanganan pengaduan, perilaku pelaksana, dan biaya/tarif. Pada unsur penanganan
    pengaduan, Puskesmas Udanawu dinilai sudah responsif dalam menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Unsur perilaku pelaksana menunjukkan
    bahwa petugas telah memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan komunikatif kepada pasien. Sementara itu, pada unsur biaya/tarif, masyarakat menilai bahwa biaya pelayanan sudah sesuai ketentuan, transparan, dan terjangkau.
  8. Secara umum, hal ini menunjukkan bahwa meskipun kualitas interaksi pelayanan sudah baik, masih diperlukan upaya peningkatan pada aspek fasilitas,
    penyederhanaan prosedur, dan kejelasan persyaratan guna meningkatkan kepuasan masyarakat secara menyeluruh.

RENCANA TINDAK LANJUT

KESIMPULAN

Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Juli hingga Juni September, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan publik di lingkup Upt Puskesmas Udanawu Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang (Sangat Baik) dengan nilai SKM rata-rata yaitu 95.25.
  2. Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan SKM yang sudah dilakukan, sebanyak 309 orang/responden telah memberikan survei terhadap pelayanan yang diberikan oleh Upt Puskesmas Udanawu Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
  3. Dari hasil laporan SKM Triwulan I 2026 Upt Puskesmas Udanawu Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, terdapat rencana tindak lanjut terhadap unsur layanan yang menjadi prioritas perbaikan. Inovasi pelayanan publik dalam bentuk terobosan-terobosan pelayanan diperlukan untuk meningkatkan kinerja
    pelayanan publik agar kepuasan masyarakat meningkat.
Categories: