A. Hak Pasien
Setiap pasien di Puskesmas Udanawu memiliki Hak sebagai berikut:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Memilih dokter sesuai dengan keinginannya .
- Mendapatkan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis.
- Alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.
B. Kewajiban Pasien
Setiap pasien di Puskesmas Udanawu memiliki Kewajiban sebagai berikut:
- Membawa kartu identitas (BPJS/KTP/KK/AKTA LAHIR), untuk mengetahui identitas pasien dan alamat dengan jelas (bagi kunjungan pertama kali).
- Membawa kartu berobat, bagi pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung (pasien sendiri atau keluarga).
- Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab.
- Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.






