Hak dan Kewajiban Pasien

A. Hak Pasien

Setiap pasien di Puskesmas Udanawu memiliki Hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya .
  8. Mendapatkan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis.
  10. Alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.

B. Kewajiban Pasien

Setiap pasien di Puskesmas Udanawu memiliki Kewajiban sebagai berikut:

  1. Membawa kartu identitas (BPJS/KTP/KK/AKTA LAHIR), untuk mengetahui identitas pasien dan alamat dengan jelas (bagi kunjungan pertama kali).
  2. Membawa kartu berobat, bagi pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung (pasien sendiri atau keluarga).
  3. Mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas.
  4. Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab.
  5. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas.
  6. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  7. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  8. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  9. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Categories: