Standar Pelayanan UPT Puskesmas Udanawu

Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan oleh instansi penyelenggara dan sebagai acuan bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan.

Di Indonesia, standar pelayanan publik diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar ini wajib disusun oleh setiap penyelenggara layanan (pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, maupun penyedia layanan lainnya).

Berdasarkan mandat tersebut, UPT Puskesmas Udanawu merumuskan Standar Pelayanan yang disahkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor T/010/4/409.11.27/KPTS/2025 tentang Standar Pelayanan di UPT Puskesmas Udanawu

Komponen Standar Pelayanan Publik

Menurut regulasi, standar pelayanan publik minimal mencakup:

Dasar Hukum
Landasan yang digunakan dalam memberikan layanan.

Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi pengguna layanan.

Prosedur
Alur proses pelayanan dari awal sampai akhir.

Jangka Waktu Penyelesaian
Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan.

Biaya/Tarif
Rincian biaya atau gratis (jika tidak dipungut biaya harus disebutkan).

Produk Pelayanan
Hasil layanan yang diterima pengguna.

Sarana dan Prasarana
Fasilitas layanan, termasuk aksesibilitas.

Kompetensi Pelaksana
Kualifikasi dan keahlian petugas yang memberikan layanan.

Pengawasan Internal
Mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan layanan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Saluran dan prosedur penyampaian pengaduan.

Maklumat Pelayanan
Pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam memberikan layanan sesuai standar.

Categories: